Polisi Selidiki Kasus Penembakan di Kampung Mulima, Wamena 

    Polisi Selidiki Kasus Penembakan di Kampung Mulima, Wamena 

    JAYAPURA – Satuan Reskrim Polres Jayawijaya saat ini tengah mendalami kasus penembakan yang terjadi di Kampung Mulima, Wamena Jalan Trans Wamena – Kurulu, Distrik Libarek, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Senin (10/4).

    Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom dalam releasenya mengatakan, kejadian terjadi sekitar pukul 16.00 WIT, dimana personel Polsek Kurulu mendapat laporan melalui HT bahwa telah terjadi penembakan di sekitar Distrik Libarek yang mengakibatkan korban SW (22) meninggal dunia.

    “Mendapati laporan tersebut, personel kemudian bergerak menuju lokasi, ” ujar Kabid humas.

    Menurut laporan yang diterima personel Polsek Kurulu, Saksi pertama TS (32) mengatakan adanya pengendara atau penumpang mobil Strada warna merah dengan tujuan Kabupaten Tolikara telah melakukan penembakan terhadap warga di kampung libarek.

    “Saksi kedua TS (43) juga mengatakan bahwa kakak dari saksi pertama bersama temannya berada di belakang mobil pelaku penembakan, dimana berdasarkan informasi di duga yang melakukan penembakan adalah personil Polri, ” ucapnya.

    Kabid Humas menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman di lapangan guna mengungkap aksi penembakan terhadap yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri Polres Tolikara tersebut.

    “Saat ini tim tengah melakukan investigasi di lapangan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi, dimana jenazah korban juga sudah berada di RSUD Wamena untuk selanjutnya dilakukan Visum, ” terang Kabid Humas.

    Kabid Humas mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan dapat menahan diri sehingga situasi Kamtibmas di Kabupaten Jayawijaya tetap kondusif. Kasus tersebut saat ini dalam penanganan pihak Kepolisian.

    “Tentunya Polri akan menindak tegas jika benar adanya indikasi anggota melakukan pelanggaran hukum dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” tegas Kombes Benny. (*) 

    jayapura
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    2 Bulan Pencarian, Operasi Pembebasan Sandera...

    Artikel Berikutnya

    Semarakkan Ramadhan Kodim Jayapura Berbagi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Satgas Yonif 512/QY Bagikan Alkitab di Gereja ST Agustinus Kampung Somografi
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Antara Janji dan Realisasi
    Strengthening Bonds: Mamba Residents Embrace Habema's Social Communication Initiative

    Ikuti Kami