JAYAPURA – Polres Yahukimo saat ini tengah menangani kasus penganiayaan terhadap seorang warga bernama Matius Ropa hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Jln. Statistik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Kabid Humas Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom membenarkan peristiwa tersebut saat ditemui oleh awak media, Rabu (2/8).
Kabid Humas menjelaskan bahwa kejadian itu diketahui sekira pukul 11.15 WIT oleh personel melalui HT bahwa ada seorang warga yang menjadi korban penganiayaan, sehingga dengan cepat personel bergeser ke TKP.
“Saat personel di perjalanan menuju TKP, kemudian mendapat informasi bahwa korban telah di bawa menuju RSUD Dekai oleh seorang saksi yakni RM (47), ” ujarnya.
AKBP Arief Kristanto, S.H., S.I.K., M.Si selaku Kapolres Yahukimo menambahkan bahwa pada tubuh korban ditemukan tujuh luka akibat benda tajam. Sayangnya, ketika korban tiba di rumah sakit, keadaannya sudah sangat kritis dan nyawa tidak dapat diselamatkan.
“Ketika personel tiba di TKP, pelaku tidak ditemukan. Oleh karena itu, mereka sedang melakukan penelusuran dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari tahu kronologi kejadian secara lebih mendalam, ” ucapnya.
Dalam proses olah TKP, personel menemukan beberapa barang bukti antara lain berupa satu buah bilah parang tanpa gagang, satu buah sarung sangkur berwarna hitam, satu buah sendal merk Ando berwarna hitam hijau dengan bercak darah, satu buah batang kayu, satu lembar baju berwarna hitam dengan corak merah putih dan bercak darah, satu lembar celana panjang training berwarna hitam, serta satu lembar dalaman pria berwarna hitam.
“Selanjutnya, saksi-saksi akan diperiksa untuk memberikan keterangan yang lebih jelas mengenai kejadian tersebut. Selain itu, sebuah Laporan Polisi (LP) juga telah dibuat dan dilaporkan kepada pimpinan, ” terang Kapolres.
AKBP Arief manyampaikan, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan untuk mencari keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui identitas pelaku. Mereka juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. (*)